KILASRIAU.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Seto Tjahjono, menyampaikan tata cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 2 cara, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan juga laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal ini disampaikannya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Senin (31/07/2023).
Seto mengatakan, klaim melalui Aplikasi JMO, limit saldo yang bisa diklaim yaitu di bawah 10 juta rupiah. Adapun cara klaimnya, masyarakat bisa men-download aplikasi JMO, kemudian membuat akun terlebih dahulu menggunakan kartu Identitas seperti Katu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Diisi datanya dengan lengkap, ketika sudah terdaftar, peserta bisa langsung melakukan pengkinian data, ada fitur pengkinian data, peserta tinggal foto biometrik dari aplikasinya," ujarnya.
"Kalau sudah keluar dari perusahaan kartunya sudah nonaktif, nanti ada menu jaminan hari tua, peserta langsung klik klaim JHT, lalu lanjutkan, 5 menit-10 menit itu dananya sudah masuk ke rekeningnya gitu, itu yang pertama," ujarnya.