KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk komitmen "Jaga Zapin" (Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian), bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi Riau, jalan Jend. Sudirman, Pekanbaru, senin (11/09/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Inhil, HM. Wardan dan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, dengan disaksikan secara langsung oleh Gubernur Riau, H. Syamsuar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati), Dr. Supardi, SH MH.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) "Jaga Zapin" yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati), Dr. Supardi, SH MH dengan menghadirkan narasumber dari Guru Besar Universitas Riau, Prof. DR. Almasdi Syahza, Ketua Apkasindo Pusat, Ketua Gapki Pusat dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Kajati Riau, Dr. Supardi, SH MH dalam sambutannya saat membuka FGD menyampaikan, program Jaga Zapin ini dalam rangka upaya mengatasi permasalahan disektor perkebunan sawit di provinsi Riau.
"Dengan MoU antara Pemkab dan Kejari se-provinsi Riau, kita akan memantau harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di pabrik-pabrik kelapa sawit yang ada di daerah supaya harga sawit segera stabil," jelas Kajati.