Pemerintah Kecamatan Concong Gelar Bimbingan Teknis bagi Ketua RT dan Ketua RW

Pemerintah Kecamatan Concong Gelar Bimbingan Teknis bagi Ketua RT dan Ketua RW

KILASRIAU.com  - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pemerintah Kecamatan Concong, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Ketua RT dan Ketua RW se Kecamatan Concong serta pelantikan di aula Kantor Camata, Jum'at (8/9/23).

Dimana diketahui bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan dalam mengurusi permasalahan yang ada di wilayahnya karena posisi Ketua RT merupakan posisi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sehingga, tugas RT dan RW bukan hanya mengantar surat-surat saja melainkan harus diperkuat kembali guna memperjelas tanggung jawab RT dan RW di wilayahnya masing-masing.

Peningkatan kapasitas bagi Ketua RT/RW di desa Sumberarum sangat diperlukan, agar pelayanan untuk masyarakat semakin baik dan sinergitas dapat berjalan guna pembangunan desa.

Untuk diketahui, tugas dan fungsi RT terdapat dalam Perbup Tuban No.54 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan dan Lembaga Adat Desa. Tugas RT sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 adalah membantu Kepala Desa dalam bidang Pelayanan Pemerintahan, Penyediaan Data Kependudukan dan Perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.