KILASRIAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas sinergi dan dukungan terhadap implementasi penegakan hukum tindak pidana di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. (20/8)
Dirkrimsus Polda Riau melalui Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Andrie Setiawan, mengimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan hukum terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar tidak terjadi tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap agar seluruh Badan Usaha dan pelaku usaha wajib mendaftarkan pekerjanya ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti yang diketahui, melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Selain itu pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi peran aktif dan kinerja Polda Riau dalam mendukung implementasi program jaminan sosial, ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk sinergis antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.