Setengah Miliar Rupiah Lebih Uang Wajib Pajak Digelapkan, Seorang Pelaku di Kuansing Ditahan Polisi

Setengah Miliar Rupiah Lebih Uang Wajib Pajak Digelapkan, Seorang Pelaku di Kuansing Ditahan Polisi

 

TELUK KUANTAN –  Pihak Penyidik Polres Kuansing telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan di Samsat Teluk Kuantan An. GS (43) Alias G. Senin (21/08/2023).

Dari keterangan resmi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho. S.H.,M.H menjelaskan kepada awak media, bahwa memang benar saat ini pihaknya berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 15 Agusutus 2023 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing

Lanjutnya lagi, Kronologi tersebut, disebutkan AKP Linter terungkapnya kasus TP Penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini awalnya Pada tanggal 18 Juli 2023, Korban AZ (47) datang kekantor samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan daihatsu alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya.

Sesampainya dikantor samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu.