KILASRIAU.com - Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (8/8/2023).
Pelaksanaan rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.Rapat berlangsung di Hotel Harmoni Tembilahan, dipimpin Sekretaris Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Afrizal, MP. Peserta rapat adalah kepala OPD Se- Kab. Indragiri Hilir. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Ferry Kurniawan, SH, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, M. Ridwan.
Afrizal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
"Pemkab Indragiri Hilir telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi dari kurang lebih 5.000 non-PNS dari seluruh SKPD, termasuk di dalamnya guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran dan petugas kebersihan," lontarnya.
Selain itu, tambah Afrizal, seluruh kepala desa dan aparat pemerintahan desa sudah terlindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sisi regulasi, guna mendukung program ini telah terbit dua Peraturan Bupati Indragiri Hilir, satu Surat Edaran dan yang terbaru, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Untuk perizinan, telah dilakukan kerjasama PTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Afrizal.
Ditegaskan Afrizal, Pemkab Indragiri Hilir mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat. Dan ditahun 2024 Pemkab Indragiri Hilir akan menganggarkan 2.000 Tenaga Kerja Rentan selama 1 tahun.
"Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja di Indragiri Hilir ini, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia," paparnya.
Ferry Kurniawan, SH selaku KASIDATUN Indragiri Hilir juga menegaskan, semua proyek konstruksi dilingkungan pemda Indragiri Hilir wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan supaya ikut program jasa konstruksi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir M.Ridwan mengatakan Rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Tim Kepatuhan guna percepatan implementasi Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendukung upaya penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Indragiri Hilir," jelasnya.
Ridwan juga menyampaikan terima kasihnya pada team kepatuhan yang telah secara serius melaksanakan implementasi Inpres 2 tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh beberapa Dinas untuk mempercepat proses kepatuhan ketenagakerjaan.