SIAK - Melalui APMTR (Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau dan tim advokasi/kuasa hukum masyarakat Kampung Penyengat Kec Sungai Apit Kab. Siak meminta hak plasma mereka sebanyak 20% dari lahan izin HGU PT Trio Mas FDI, Minggu (20/08).
Terhitung dari bulan Agustus tahun 2010 silam hingga kini belum juga ada kejelasan, warga penyengat menuntut dan mendesak kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan hak - hak warga sesuai dengan pasal 11 tahun 2007 dan UU no.39 th 2014 kewajiban plasma sekitar 20% dari luas izin HGU perusahaan PT TRIO MAS FDI harus direalisasikan kepada masyarakat Kampung Penyengat.

Ketua Umum APMTR Alexander als Alex Cowboy kepada media ini menyampaikan, bahwa hak warga tempatan harus diperjuangkan tidak memandang suku, ras atau lain-lain sesuai dengan pepatah "Dimana Bumi Dipijak di Situ Langit Dijunjung" dan dengan moto APTMR "Memelayukan Orang Riau".
"Alhamdulillah, Masyarakat Penyengat sangat antusias sekali, karena APMTR siap membantu warga penyengat dalam memperjuangkan hak haknya," ujar Alex Cowboy.
Ditambahkan Alex Cowboy, saat ini lebih kurang 200 orang warga Penyengat hadir dalam acara ini dan banyak dari warga yang hadir ingin bergabung dengan APTMR.
"Kami APTMR siap turun lamgsung mendengarkan keluhan warga juga sekaligus membantu memperjuangkan hak-hak mereka," pungkas Alex Cowboy yang dikenal peduli dan tanggap terhadap masalah di tanah melayu Riau.
Dalam kesempatan ini, Ketua Team Advokasi dan juga sebagai penasehat hukum bagi Masyarakat Penyengat mengatakan, bahwa selaku team kuasa hukum siap mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat penyengat.
Mardun SH juga memberikan edukasi tentang UU yang menyangkut tentang plasma perusahaan terhadap masyarakat tempatan.
"Ini akan kita perjuangkan sampai ke tingkat kementrian kalau perlu sampai ke pak Jokowi," tutup Mardun.
Turut hadir Ozi nofandi SH selaku Sekjen APTMR, Affansasi selaku Ketua Investigasi APTMR, Ramadona selaku Ketua DPD APTMR Kabupaten Siak dan Andi Ketua Divisi Media APTMR DPD Siak.