Kilasriau.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. HM. Wardan MP, didampingi Kadis Pendidikan beserta Bunda Paud Inhil, Hj. Zulaikhah Wardan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perubahan nomenklatur dari SMP Negeri satu atap menjadi SMP Negeri Reguler kepada 11 Kepala Sekolah se-Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Aula Hotel IP Tembilahan, Senin (14/08/2023).
Perubahan status ini merupakan bentuk dan upaya Bupati Inhil HM Wardan dalam memajukan kualitas pendidikan di Inhil.
Adapun sekolah yang sudah berstatus menjadi SMP Negeri Reguler diantaranya, SMPN 6 Kemuning, SMPN 7 Kemuning, SMPN 8 Kemuning, SMPN 4 Enok, SMPN 5 Enok, SMPN 6 Enok, SMPN 6 Kempas, SMPN 4 Kateman, SMPN 6 Tanah Merah, SMPN 7 Tanah Merah dan SMPN 7 Keritang.
"Dengan mendapatkan status SMP Reguler ini tentunya akan mempermudah sekolah untuk dapat maju dan berkembang lebih pesat demi meningkatkan kualitas pendidikan," ungkap Bupati HM. Wardan dalam sambutannya.
Dengan status SMP Negeri Reguler ini, lanjut Bupati, akan lebih memudahkan bagi sekolah dalam melaksanakan management yang lebih baik.