Kilasriau.com - Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan Menyerahkan 47 Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se Kecamatan Concong, Kamis (10/08/2023).
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Concong ini turut dihadiri Ketua TP. PKK dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil serta Camat Concong dengan diikuti kepala desa dan perangkat desa yang menerima nomor induk.
Sebagai informasi, pemberian NIKD dan NIPD ini merupakan usulan dari Pemkab Inhil dan saat ini menjadi yang pertama untuk di Prov. Riau.
Dihadapan kepala desa dan perangkat desa yang hadir, Bupati Inhil HM. Wardan menyampaikan bahwa selain untuk menginventarisir jumlah dan data perangkat desa, pemberian NIKD dan NIPD juga bertujuan untuk memberikan kepastian status dan memudahkan pengawasan perangkat desa yang ada.
"Harapannya dengan penerbitan NIKD dan NIPD ini dapat memberikan jaminan kepada keberlanjutan pemerintah desa / perangkat desa serta meningkatkan pelayan publik agar lebih optimal", ucap bupati.