KILASRIAU.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016, Selasa (8/8/2023) sore.
Terlihat dalam Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut dipimpin Hakim tunggal yaitu Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H. dan didampingi Panitera Pengganti Iwan Uripno.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 2/Pid.C/2023/PN Tembilahan, yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kepada tersangka TH.
"Tersangka terbukti sengaja menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b," kata Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani, S.E.
Lebih lanjut, seksi penegakan hukum dan pembinaan Satpol PP sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut menyampaikan, Ini merupakan kali pertama Satpol PP Inhil melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat.