KILASRIAU.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) sosialisasikan bahaya Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) pada event "Paspor Merdeka" di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Sabtu (5/8/23) yang lalu.
Kegiatan sosialisasi bertajuk "Paspor Merdeka!, Merdeka dari TPPO!" bertujuan untuk mengedukasi pemohon paspor tentang modus, ancaman, dan bahaya sindikat TPPO.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (TIKKIM), Himawan Yuniansyah sebagai narasumber menyampaikan tentang pentingnya kesadaran dan kewaspadaan diri sebagai pemegang paspor ketika bepergian keluar negeri.
"Korban TPPO sering terjadi karena ketidaktahuan dan ketidak kehati-hatian ketika dijanjikan pekerjaan dan kesejahteraan diluar negeri, namun pada kenyataannya justru kemudian diperjualbelikan atau dipekerjalan secara paksa, sedangkan praktek TPPM (Tindak Pidana Penyelupan Manusia) dapat terjadi ketika korban/pelaku memang ingin diselundupkan ke luar negeri" ujar Himawan.
Kasi TIKKIM berpesan kepada para pemohon paspor bahwa kewaspadaan terhadap ancaman TPPO harus dari diri pemegang paspor. Memastikan tujuan dan kepentingan keluar negeri, serta tidak menyalahgunakan paspor.