Kilasriau.com, LINGGA- Para seniman yang tergabung dalam gerakan pemajuan kebudayaan lingga (GPKL) kembali mendatangi kantor Dinas kebudayaan dan DPRD kabupaten lingga, Senin (31/07/23) kemarin.
Tujuan para seniman mendatangi Komisi III DPRD kabupaten lingga dan dinas kebudayaan Kabupaten lingga merupakan upaya mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam penglibatan penggiat seni lokal dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan, terkhususnya dalam bidang pertunjukan/karya seni musik dikabupaten lingga ini.
mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan sangat jelas peran dan tanggung jawab pemerintah atas pemajuan budaya adalah obyek - obyek kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, Ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa. Permainan dan olahbraga tradisional ini sangat luas cakupannya untuk di terjemahkan oleh peran para Budayawan dan tokoh tokoh seniman lokal yang paham mengaktualisasikannya.