107 Warga Binaan Lapas Barelang Terima Remisi Natal, 1 di Antaranya Bebas

107 Warga Binaan Lapas Barelang Terima Remisi Natal, 1 di Antaranya Bebas

KILASRIAU.com - Sebanyak 107 orang warga binaan (WB) Lapas Kelas II A Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menerima remisi khusus perayaan Natal 2018.

Bahkan, satu dari 107 WB tersebut dinyatakan langsung bebas, Selasa (18/12/2018).

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam Surianto mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Untuk tahun 2018 ini, ada 107 warga binaan Lapas Barelang yang menerima remisi di Hari Raya Natal, satu di antaranya langsung bebas,".