1 Januari 2019, Pengajuan Dokumen Ekspor-Impor Seluruhnya Lewat Internet

1 Januari 2019, Pengajuan Dokumen Ekspor-Impor Seluruhnya Lewat Internet

KILASRIAU.com -Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik (PDE) via internet secara full mulai 1 Januari 2019.

Dengan kebijakan itu maka para eksportir dan importir diharuskan memasukan atau submit dokumen ekspor-impor melalui modul Bea Cukai secara online.

"Jadi tidak lagi paralel seperti sekarang ada PDE internet dan PDE elektronik data interchange (EDI)," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (17/12/2018).

PDE internet bukan hal baru sebab sudah dijalankan sejak 2016 silam bersamaan dengan PDE EDI. Sehingga sebelum 1 Januari 2019, ada dua opsi memasukan data ekspor-impor ke Bea Cukai.

Namun mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai hanya menerima submit data ekspor-impor melalui PDE internet. Dengan kebijakan itu maka importir dan eksportir bisa submit data dimana pun dan kapan pun selama ada akses internet.