TELUK KUANTAN - Polres Kuansing melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 orang berinisial I (39) diduga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, pada Rabu (12/07/2023) pukul 23.00 Wib.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H," bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak.SH.,MH, melakukan penyelidikan di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan sering terjadi transaksi narkotika," terang IPTU Novris.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing kemudian melakukan penangkapan terhadap I (39) yang sedang berada di belakang rumah miliknya di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Saat dilakukan penangkapan I (39) sedang mempaket paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket, diantaranya menjadi 1 (satu) paket bungkusan plastik bening besar berisi Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 2 (dua) paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu.