Pimred Alreina Kunjungi Kantor BPK Kepri, Minta BPK Jaga Kualitas Pelayanan Informasi Publik

Pimred Alreina Kunjungi Kantor BPK Kepri, Minta BPK Jaga Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Pimpinan Redaksi Alreinamedia Arizki Fil Bahri saat berkunjung di kantor BPK, Kota Batam, Kepri, pada Selasa 11Juli 2023.

Kilasriau.com - Pimpinan Redaksi Alreina Arizki Fil Bahri berkunjung ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Batam Center, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa 11 Juli 2023.

Pimpinan Redaksi Alreina, minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) jaga kualitas pelayanan informasi publik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  adalah sebuah institusi yang terbentuk pada tgl 1 Januari 1947. Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang peraturannya sudah ditetapkan melalui undang-undang.

BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai Perwakilan di tiap Provinsi. 
Tidak sampai disitu saja BPK melalui layanan E PPID, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga memberikan pelayanan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia, untuk dapat mengakses laporan terkait pemeriksaan keuangan yang biasa di sebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mana LHP sendiri memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan pada tahun anggaran tertentu.

Hasil dari dokumen tersebut menyajikan tiga hal, yaitu opini audit, temuan audit, dan kesimpulan atau rekomendasi BPK.