KILASRIAU.COM - Memasuki tahun ajaran baru, siswa perlu menyiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya. Khususnya bagi siswa di sekolah negeri, maka aturan seragam harus mengacu pada peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan mengenai seragam sekolah ini terkandung dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Pendidikan Atas. Siswa bisa melihat aturan pakaian hingga model seragam yang boleh digunakan.
Yang mana, aturan yang telah disahkan oleh Kemendikbud tersebut merupakan aturan terkait seragam siswa di sekolah.
Para wali murid harus mengetahui aturan dan ketentuan seragam sekolah terbaru yang telah disahkan oleh Kemendikbud.
Hal ini bertujuan agar para wali murid tidak keliru dengan aturan seragam sekolah yang sudah berlaku.
Aturan seragam sekolah ini disahkan oleh Kemendikbud untuk semua jenjang pendidikan.