KILASRIAU.COM - Dalam Rangka menyambut HBA ke 63 tahun 2023, Kejaksan Negri (Kajari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (22/6/23).
Kajari Inhil Nova Puspitasari mengatakan berdasarkan putusan pengadilan negeri tentang barang bukti dirampas untuk dimusnahkan periode Maret sampai Juni 2023 adalah narkotika jenis shabu shabu seberat 286,46 gram, Pil extacy 39 butir, Ganja 10 gram, Sepatu bekas 300 karung, Obat atau farmasi yang tidak memenuhi standar 2.791 butir, Handphone meek IPhone dan android berbagai merek 241 unit dan lain lainnya.

"Maka dari itu, kami melakukan pemusnahan dari hasil barang bukti tindakan kejahatan. Perusahaan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
lebih lanjut, Kajari Inhil Nova Puspitasari menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian lebih kuranh sekitar Rp 500 jutaan. Barang bukti yang ada di kejaksaan Negeri Indragiri Hilir hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Tembilahan di mana di dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Jadi dari semua barang yang dimusnahkan ini kita berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Apalagi tindakan kejahatan peredaran narkoba di Inhil masih tergolong tinggi. Maka dari itu buruk kerja sama kita semua," tuturnya.