Polres Dumai Gerebek Rumah Penampungan Tindak Pidana PMI

Polres Dumai Gerebek Rumah Penampungan Tindak Pidana PMI

KILASRIAU.COM - Polres Dumai menggerebek rumah yang dijadikan penampungan tindak pidana Perdagangan Orang atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (8/6/23).

Penggrebekan dilakukan di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur - Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penggrebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti Ipda Hendra D M. Hutagaol, S.H atas perintah Kapolres Dumai.

Hasil penyelidikan dilapangan ditemukan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui jalur tidak sah berada di Jalan Sukaramai Gang Mekar Sari Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur – Kota Dumai.