KILASRIAU.COM - Dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, Pimpinan Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-KSPSI) Provinsi Riau menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota, Selasa (6/6/2023).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan dan Ketua PD FSPBPU-KSPSI Riau, Zulhamdan.
Ketua PD FSPBPU-KSPSI Riau, Zulhamdan menjelaskan, kerjasama ini, merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan jaminan serta perlindungan bagi anggota.
"PD FSPBPU-KSPSI Riau sudah membentuk Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dibawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota. Diharapkan mampu bergerak untuk memperluas jangkauan dalam memberikan jaminan serta perlindungan bagi anggota," ujar Zulhamdan.
“Pekerja kami ini merupakan pekerja mandiri yang rentan terhadap resiko dalam bekerja. Kami prihatin dengan kondisi itu, makanya kami melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dengan leluasa dan terus menerus memberikan jaminan, khususnya kepada para anggota,” sambungnya.