Aniaya Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar

Kilasriau.com - Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur di simpang Mini Market Syifa, yang beralamat di Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku adalah AN (30) warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar. Kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar jam 02.00 WIB lalu. Korban SI (16), kasus ini dilaporkan ke Polsek Kampar oleh ayahnya Zartunis (42).

Dimana awal kejadian ini,  Ayah korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Ranah Singkuang, tiba-tiba datang mantan istrinya Trasnawati bersama anak SI, mengatakan bawa anaknya sudah dianiaya oleh pelaku AN.

Mendengarkan dan melihat luka di tubuh anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan ayah korban Zartunis dan berdasarkan bukti yang cukup, Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi S.S mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.