KILASRIAU.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menggelar Sosialisasi dan Akuisisi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK) di Kecamatan Rumbai, Kamis (25/5/2023).
Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menyampaikan, setiap pekerja wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat apapun jenis pekerjaannya, tentunya memiliki resiko kerja yang cukup tinggi.
"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka masyarakat atau pekerja akan mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja," ujar Iman.
Iman menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal (PU) maupun informal (BPU).
"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," ungkapnya.