Terkait IM Divonis 7 Tahun, Dr Muhammad Anwar Praktisi Hukum dan Dosen Angkat Bicara: Yang Harus Ditahan Para Peminjam Uang

Terkait IM Divonis 7 Tahun, Dr Muhammad Anwar Praktisi Hukum dan Dosen Angkat Bicara: Yang Harus Ditahan Para Peminjam Uang

KILASRIAU.COM, Jakarta — DR. (C) Muhammad Anwar, S.H., M.H Praktisi Hukum dan Dosen angkat bicara mengenai putusan penahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan.  

Indra dianggap terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).


Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat (WhatsApp-red) DR. (C) Muhammad Anwar, S.H., M.H Praktisi Hukum dan Dosen angkat bicara dan mengkertik keputusan pengadilan tersebut keliru.


"Menurut saya keputusan pengadilan terhadap mantan bupati Inhil tersebut sangat keliru, karena menurut pemahaman saya selaku praktisi Hukum tentang Tipikor di mana bupati IM sebagai  pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini menyertakan modalnya di perusahaan PT GCM itu tentunya tidak masuk. Karena kelalaian yang dilakukan perusahaan sehingga menimbulkan kerugian tapi kerugian perdata bukan korupsi, karena kalau korupsi dimaksudkan di Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Itu kerugian negara yang dipakai untuk pembangunan proyek jalan tol misalnya Asrama Haji misalnya, kalau itu yang disalahgunakan maka itu masuk kategori pasal 2 tersebut. Karena modal nya tidak disertakan dalam badan hukum.

"Jadi itu sebenarnya yang harus kita kritisi, saya sendiri yang juga sudah pengalaman dalam hal ini jadi menurut saya keliru lah ya, karena mestinya hakim harus melihat bahwa itu dalam model penyertanya, modal yang disertakan uang kas daerah, jamannya IM jadi bupati ia sertakan modalnya, untuk di kelola oleh BUMD dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam prospektif bisnis," bebernya kepada awak media, Rabu (31/5/2023)