KILASRIAU.COM - Diduga, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
"Ya, kami melaporkan Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil, juga akan melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia," ungkap kuasa hukum Direktur Cabang CV. Adipati Agung, Zainuddin, SH didampingi Maryanto, SH, Selasa (30/5/2023).
Disebutkan, dalam laporan yang dikirimkan Senin (29/5/2023) lalu tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
Adapun pokok-pokok dugaan pelanggaran yakni CV. Adipati Agung telah mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah), pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam persyaratannya bagi peserta yang akan mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023 ini harus memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas yang ditentukan, yakni :
- Jenis Izin : Bidang Usaha/ Sub Bidang usaha/ Klasifikasi/ Sub Klasifikasi.
- Izin Usaha : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha.
- memiliki Sertifikaat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Kecil, Menengah, Besar), serta disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/ layanan Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana konstruksi bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)(sesuang dengan Sub Bidang Klasifikasi/ Layanan SBU yang dibutuhkan.
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perubahan (apabila ada perubahan).
- Tidak masuk Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan penngadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/ pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.