Kilasriau.com - Kapal Pukat Bouke Ami atau Lengkong Cumi, KM. Citra Utama GT 98 No 7803/BC dan KM. Bintang Tjandra GT 78 No 135/BP pada posisi 04°17'.854" L/180°.03'901" BT, ditangkap puluhan Nelayan Lokal yang tergabung dari tiga Kecamatan di Kabupaten Natuna, penangkapan terjadi pada Selasa, 23 Mei 2023 malam.
Dari penangkapan kapal tersebut pada akhirnya sejumlah nelayan dari perwakilan tiga Kecamatan di Kabupaten Natuna tersebut mengeluarkan sejumlah tuntutan.
Yang mana tuntutan ditandatangani, Djoko Suprianto (Perwakilan Nelayan Bunguran Barat), Ahadi (Perwakilan Nelayan Bunguran Utara) dan Endang Firdaus (Perwakilan Nelayan Bunguran Timur) pada Rabu, (24/5/2023) di Kelarik.
Adapun tuntut dibacakan Djoko Suprianto sebagai berikut :
1. Menuntut Kehadiran Gubernur Kepri, Dirjen Perizinan Tangkap KKP dan Dirjen PSDKP sebagai bentuk pertanggung jawaban.