Kilasriau.com - Kepolisian Resor ( Polres ) Siak Polda Riau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri Polres Siak, Selasa (23/05 /2023).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Siak ini, dipimpin langsung Kapolres Siam, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, dengan Perwira upacara, Kasat Sampta, AKP Cecep Sujapar.S.H.
Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka ANdi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.
Bripka Andi Suhendra yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak lanjut Kapolres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Diduga terlibat dalam jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.
"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian" Ucap AKBP Ronald