Akan Ada Tersangka Baru Pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil

Akan Ada Tersangka Baru Pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil
Ilustrasi

KILASRIAU.COM - Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Pengusutan itu dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.

Setahun berselang, Jaksa menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil berinisial REN.

Seiring jalannya waktu, penyidik akan menetapkan tersangka baru. "Akan ada penambahan tersangka baru," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5).