KILASRIAU.com, Indragiri Hilir - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Inragiri Hilir, Jum'at, (12/5/2023) menyerahkan santunan kematian melalui Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Tembilahan.
BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial, adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.
Speedboat rute Tembilahan-Tanjung Pinang terbalik di perairan Kateman Kamis,27 april 2023 dari 40 penumpang 3 orang penumpang peserta Jamsostek Almarhum Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati sumi-istri yang meninggal dunia dan meningalkan bayi yang masih ber usia 6 Bulan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Ahmad Bahri honore DPRD dan CV.Tiara Permai, Dini Nurhidayati honor di Dinas Pendidikan.
Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP Turut berduka Cita Atas kejadian tersebut dan mengharapakan santunan tersebut dapat dipergunakan untuk membesarkan bayi, untuk biaya sekolahnya sudah ditanggung Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pekerjaan agar mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek dengan iuran yang sangat rendah.