6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara  PT Graha Telkom Sigma

Kilasriau.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 - 2018.

TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 
sampai dengan 2020.

HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018.

JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018.

RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).