Kilasriau.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka INDRIATI PUTRI binti M. SYAFARI dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka IKHSAN KAMARULLAH bin ARBAIN dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka REZA HERI RAMADAN bin ERI Pgl REZA dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ARI YOKA PUTRA bin SAM EFENDI Pgl ARI dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I MUHAMMAD AMINUDIN MARBUN Pgl AMIN bin DAHLAWI MARBUN dan Tersangka II HERMAN PELANI NDRURU Pgl HERMAN bin FAUNA SAKHI NDRURU dari Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.