KILASRIAU.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Seto Tjahjono mengimbau perusahaan-perusahaan atau pemberi upah yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan.
"Kemungkinan risiko yang terjadi adalah kecelakaan kerja dan risiko sosial bagi tenaga kerja itu sendiri, sehingga dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko -risiko tersebut karena sudah terlindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Seto, Jumat (28/04/23).
Dia menjelaskan, jika pekerja di satu perusahaan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, makan jika terjadi risiko kerja perusahaan tersebut harus bertanggung jawab memberikan pengobatan/santunan kepada pekerja.
"Jadi jika pekerja perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka risiko kerja yang dialami pekerja langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini sangat menguntungkan perusahaan karena biaya semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak terbatas," katanya,
Pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jaminan sosialnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Risiko kerja itu mulai dari tempat kerja hingga pergi dan pulang kerja.