Kilasriau.com - Pemberitaan beberapa bulan yang lalu terkait tempat reparasi/perbaikan kapal yang diduga belum memiliki izin, PT. Makmur Utama Armada Line (MUA) yang bergerak di bidang usaha perbaikan kapal yang berada tepatnya di pinggir sungai Siak Dusun Surya RT 01 RW 02 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Kasatpol PP Siak melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Subandi S.Sos,M.Si menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan SP II kepada PT MUA. Kamis (06/04/2023)
Sampai saat ini kita sudah memperikan SP II (dua) ke PT MUA dan secepatnya kita akan berikan SP III (tiga). ucap Subandi.
Kabid Penegak Perundang-undangan itu juga menambahkan jika PT MUA tidak segera melakukan pengurusan perizinan maka pihak Satpol PP Siak akan memberikan pemberitahuan dan akanelakukan Penyegelan.
"Secepatnya akan kita kirim SP III (tiga) jika Pihak PT MUA tidak menggubris maka kita akan kirim surat pemberitahuan selanjutnya akan kita lakukan penyegelan," tutupnya.