Kilasriau.com, Pematang Reba - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat menyelenggarakan Pertemuan Transformasi Mutu Layanan Kesehatan Bagi Peserta JKN dan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Pertemuan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kabupaten Indragiri Hulu.
?Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Bapak/Ibu sekalian tentunya tidak asing lagi yaitu tentang standar tarif JKN yang terbaru. Ada perubahan standar tarif yang signifikan baik kapitasi maupun non-kapitasi di FKTP, serta kenaikan tarif di FKRTL juga. Kami harapkan dengan adanya perubahan standar tarif ini dapat dibarengi dengan peningkatan mutu layanan kesehatan,? ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat, Fitriyah Kusumawati, Rabu (29/03).
Fitriyah Kusumawati mengatakan bahwa meningkatkan kualitas layanan yang paling sederhana adalah senyum, sapa, dan salam. Itu hal yang paling sederhana yang bisa dirasakan peserta. Dengan pelayanan yang terbaik dari kita maka masyarakat akan bisa merasakan bahwa Bapak/Ibu sekalian baik itu di FKTP maupun FKRTL memberikan pelayanan yang tulus, ikhlas, dan ramah,? ungkap Fitriyah Kusumawati.
?Di era digitalisasi ini, kita harus menyesuaikan dengan tuntutan zaman seperti dalam hal antrian, peserta JKN dapat menggunakan antrian online pada Aplikasi Mobile JKN yang merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan. Untuk sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan diharapkan dapat menyediakan kelengkapan dengan mengikuti kebutuhan yang ada,? imbuh Fitriyah Kusumawati.