KPU Kabupaten Lingga Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPS Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Lingga Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPS Pemilu Tahun 2024
Kilasriau.com, Lingga - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2024 digedung Lingga pesona,kecamatan lingga,

Kilasriau.com, Lingga - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2024 digedung Lingga pesona,kecamatan lingga, kabupaten lingga, Rabu (05/04/2023) pagi.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Lingga Hasbullah , empat komisioner KPU lainnya juga tampak hadir didampingi sekretaris KPU kabupaten lingga dalam rapat pleno terbuka ini.

Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi daftar pemilih dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri,tahapan rapat pleno terbuka DPS dilakukan berjenjang,dimulai dari PPS tingkat kelurahan/desa, PPK ditingkat kecamatan dan KPU ditingkat Kabupaten/kota.

"Pleno terbuka rekapitulasi  DPS ini dimulai tanggal 30-31 Maret ditingkat PPS kelurahan/desa, dilanjutkan ditingkat PPK kecamatan pada tanggal 1-2 April kemarin,ditingkat kabupaten/kota sesuai tahapan yang telah ditetapkan itu dijadwalkan pada tanggal 5 April 2023 ",ucap Dedi suardi kepala divisi program dan data KPU kabupaten lingga saat dihubungi Kilasriau.com via telpon.

Dedi mengatakan,berdasarkan keputusan rapat pleno terbuka ini sudah ditetapkan jumlah Daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum 2024 ini berjumlah 75.607 jiwa/orang, dengan jumlah pemilih sementara Laki-laki 38.747 orang dan perempuan berjumlah 36.860 orang. Kalau berdasarkan data jumlah penduduk kabupaten lingga ini total jumlah penduduknya 102.150 jiwa,namun tidak semua memenuhi syarat untuk dimasukkan kedalam Daftar pemilih sementara karena dikategorikan belum berusia 17 tahun, sudah pindah domisili ke kabupaten/kota lain dan sudah meninggal dunia dengan berdasarkan dokumen surat akte kematian,jadi tidak memenuhi syarat masuk kedalam data  daftar pemilih", pungkasnya.

"DPS ini akan segera kita umumkan,dan akan kita sampaikan ke PPS dikelurahan/desa melalui PPK  dikecamatan untuk menempelkan/mengumumkan DPS ini ditempat-tempat umum.kalau ada Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan ke PPS, PPK ataupun langsung Ke KPU untuk segera dilakukan perbaikan DPS.ada waktu tanggapan masyarakat nanti selama 21 hari setelah DPS ini diumumkan",tutup Dedi.

Pada pemilihan umum 2024 ini jumlah TPS dikabupaten lingga berjumlah sebanyak 357 TPS dari 84 kelurahan/desa di 13 wilayah kecamatan.

dalam rapat pleno terbuka DPS  yang dilakukan KPU ini,turut hadir ketua PPK  se-kabupaten lingga, ketua dan anggota komisioner  Bawaslu kabupaten lingga, Wakapolres lingga, perwakilan kalapas lingga,camat lingga,Kabid Kesbangpol lingga serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 diantaranya,pengurus partai Gerindra, PDIP, PKB, PKS dan partai gelora.