Lapor Penyakit Akibat Kerja, Manfaat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK Pasti Menanti

Lapor Penyakit Akibat Kerja, Manfaat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK Pasti Menanti

KILASRIAU.com, BATAM - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap menjamin para pesertanya yang mengalami sakit disebabkan pekerjaan yang disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Seto Tjahjono mengatakan bahwa Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau Occupational Diseases (OD) merupakan salah satu ruang lingkup perlindungan BPJAMOSTEK kepada para tenaga kerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

?Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat dialami oleh setiap tenaga kerja yang berasal dari lingkungan kerjanya, dan risiko tersebut akan semakin besar terjadi apabila suatu lingkungan kerja belum menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh dan konsisten,? ungkap Seto.

Ia mengatakan, secara nasional terdapat ? 547 kasus yang sudah dilaporkan ke pihak BPJAMSOSTEK sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja, Jumlah tersebut akan bertambah setiap tahunnya, ungkap Seto.

Berdasarkan studi internasional disebutkan bahwa angka jumlah kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) 10 kali lipat dari angka terjadinya kasus Kecelakaan Kerja, namun yang terjadi di Indonesia kasus Penyakit Akibat Kerja belum banyak terlaporkan.