Kilasriau.com - Menyingkapi banyaknya keluhan masyarakat Indragiri Hulu tentang kasus mafia tanah, aktivis hukum Sujarwo SH sangat prihatin, sementara tindakan hukum atas kasus-kasus seperti ini di Inhu belum nampak tindakan hukumnya.
Sehingga mafia mafia tanah berkeliaran dengan leluasa, seolah olah mereka kebal akan hukum yang berlaku.
Mereka mafia mafia tanah ini seperti punya jaringan tersendiri yang susah untuk disentuh hukum karena melibatkan pihak pihak tertentu, mulai dari oknum pejabat desa sampai ketingkat atas nya.
Menurut Sujarwo SH, kalau ini terus di biarkan oleh mereka yang punya kekuasan pemegang hukum maka kita lihat saja nanti di Inhu negeri yang kita cintai ini bisa-bisa mereka mengklaim tanah siapa pun yang mereka mau karena hukum seolah tidak bisa menyentuh mereka.
Lebih lanjut Sujarwo SH, mencontoh kan kasus penerbitan sporadik atas tanah jalan akses keluar masuk pt. Nhr, dan penerbitan sporadik atas tanah yang jelas jelas punya shm tahun 1992, yang sekarang sudah di laporkan ke polres inhu, dua kasus ini terjadi di desa seberida kec. Batag gangsal. Belum lagi kasus mafia tanah di kecamatan lain.