Pentingnya UHC Bagi Perlindungan Resiko Pembiayaan Kesehatan Masyarakat

Pentingnya UHC Bagi Perlindungan Resiko Pembiayaan Kesehatan Masyarakat

Kilasriau.com - Sejak tahun 2004, Dengan ditetapkannya Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang salah satunya adalah mengcover tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sebelum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah ada cikal bakal asuransi sosial lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes. Kemudian pada tahun 2014, Pemerintah mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan sebelumnya ke dalam JKN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Peserta Askes, TNI/Polri ke program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

JKN bertujuan agar pembiayaan kesehatan dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia. Telah dilakukan upaya-upaya untuk menambah jumlah peserta JKN dari berbagai segmen secara bertahap. Pada 1 Januari 2024, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan yang melindungi resiko pembiayaan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap seluruh warga memiliki akses yang sama dan komprehensif terhadap pelayanan kesehatan, dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan pelayanan yang bermutu dengan biaya yang efektif dan efisien. UHC bertujuan agar: