Kilasriau.com - Kembali lagi terjadi kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang kali ini terjadi di kabupaten Tebo terhadap jurnalis wartawan dari media BNI atas nama Aswan yang dilakukan oleh diduga Oknum Kepala Desa dan sejumlah perangkat pemerintahan Desa Teluk Langkap beberapa hari yang lalu, Sabtu(11/03/2023).
Diketahui saat ini Aswan, Wartawan korban penganiayaan tersebut telah melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib Polda Jambi.
Menyikapi persoalan penganiayaan terhadap rekan wartawan tersebut DPD SMSI Tebo yang di ketuai oleh Liga Marisa melalui Sekretarisnya H. Romy Faisal mengungkapkan rasa simpati yang mendalam dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memproses dan menindak pelaku penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
" Wartawan dalam melakukan kerja jurnalistik di lindungi oleh undang² Pers, menghalang halangi tugas jurnalis dapat di pidana apa lagi jika sampai melakukan intimidasi dan penganiayaan, Terkait dengan Aswan, wartawan yang di aniaya oleh oknum difuga kades dan perangkatnya tentunya hal ini harus di sikapi dengan serius dan tegas" Ujar Sekretaris DPD SMSI Tebo.
Apa lagi penganiayaan tersebut di lakukan dikantor desa yang bersangkutan, Tambahnya.