Sepeda Listrik Hanya Dapat Digunakan Tempat Tertentu, Berikut Penjelasan Sat Lantas Polres Inhil

Sepeda Listrik Hanya Dapat Digunakan Tempat Tertentu, Berikut Penjelasan Sat Lantas Polres Inhil
Kasat Lantas Polres Inhil AKP Eri Asman SH

Kilasriau.com - Sejak hadirnya sepeda listrik di kalangan masyarakat banyak sekali anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mobilitas sehari-hari.

Kemudian sering juga terlihat penggunaan sepeda listrik ini sampai ke jalan raya tampa adanya pengawasan dari orang tua serta penggunaan pengaman (helem) dan lainya.

Melihat penomena tersebut pihak kepolisian telah terjun langsung mengingatkan dan memberikan himbauan kepada para penjual sepeda listrik di wilayah Tembilahan kabupaten Inhil.

"Kami kepolisian kabupaten Inhil melalui Sat Lantas Polres Inhil telah memberikan himbauan kepada para penjual sepeda listrik ini untuk memberi tahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti taman bermain, wisata, jalan-jalan kecil, dan tidak dibenarkan untuk digunakan di jalan raya," jelas Kasat Lantas AKP Eri Asman SH saat kegiatan Jum'at Curhat bersama PD IWO Inhil di Warung Sanggar Catur Jalan Baharuddin Yusuf, Jum'at (10/3/23).