KILASRIAU.com - Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan, dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan demi terwujudnya Universal health Coverage (UHC) di Tahun 2019, Pemkab Siak telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dari hasil Verifikasi dan Validasi data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer di lingkungan pemerintah Daerah Siak terdata berjumlah 6036 orang. Mereka tahun 2019 akan ditanggung keikutsertaannya ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui dana APBD.
“Tahun 2019 mendatang kita sudah mengangarkan dana sebesar Rp10 miliar yang diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak ke dalam BPJS kesehatan. Yang berjumlah 6036 orang,” ungkapnya saat membuka sosialisasi Program JKN dan Perpres no 82 tahun 2018 di kantor Bupati Siak rabu, (28/11/2018).
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan bagi kepala desa atau penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil yang dibiayai dari APBD. Disebut kelompok penerima upah yang ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan katagori bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Jadi perpres ini mengatur tentang kewajiban para penghulu dan dan perangkat kampung, pegawai pemerintah non pegawai atau honorer itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS dibayarkan oleh APBN maupun APBD nantinya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan, sosialisasi ini sangat menetukan target kita dalam keikutsertaan seluruh masyarakat Kabupaten Siak pada program JKN KIS minimal terhitung 1 januari tahan depan sudah mencapai target 78 persen nantinya.