KILASRIAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang perdana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, terdakwa suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang Eni digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).
"Sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (27/11).
Febri mengatakan pada persidangan perdana itu, jaksa penuntut umum KPK bakal membacakan surat dakwaan Eni. Menurut Febri, dalam surat dakwaan itu akan dijabarkan peran-peran Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang lainnya.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, yang meliputi peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ujarnya.
KPK menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.