KILASRIAU. com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai 2019.
Hal itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk dan Persiapan Menghadapi Pemilihan Umum 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.
"Pada tahun depan layanan dukcapil akan lebih digital lagi dengan menerapkan tanda tangan digital," kata Zudan dikutip dari Antara Senin (26/11).
Dia mengatakan dengan penggunaan tanda tangan digital ini maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
"Produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas luar. Bisa tanda tangan digital dengan ipad, ponsel, atau gawai lain," ujar Zudan.