KILASRIAU.com, Taluk Kuantan - BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi menyerahkan santunan Jaminan Klaim Kematian (JKM) secara simbolis dan tindak lanjut Kepesertaan Unit Perwakilan serta Anggota KUD di Desa Marsawa Sentajo Raya, Selasa (21/02/2023).
Penyerahan total santunan JKM sebesar Rp 46.063.000 kepada Ahli Waris dari peserta an. Alm Sutomo, terdiri dari dari 42.000.000 santunan JKM dan 4.063.000 JHT.
"Ini adalah salah satu bentuk konkrit komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi dengan adanya penyerahan santunan jaminan kematian ini," ucap H. Muklisin selaku Ketua KUD Langgeng.
Beliau pun berharap semoga dengan santunan ini dapat membawa nilai manfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan bagi keluarga yang di tinggalkan.
Sementara itu ditempat terpisah, Rulli Jaya Santika selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat sangat mengapresiasi santunan yang diberikan oleh pihak BJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi yang dikepalai oleh Diyan Handiyana, tak lupa juga menyampaikan ucapan bela sungkawa.