Kilasriau.com - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Bahkan tindak kekerasan itu disebarkan pelaku melalui live streaming (siaran langsung, red) di media sosial Facebook.
Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat.
Diketahui kekerasaan yang dilakukan dan direkam pelaku inisial AS (33) terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Saat itu AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu "Petta Tanga Petta Tanga". Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Pihak kepolisian menjelaskan, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.