Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Desa Diringkus Polsek Peranap

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Desa Diringkus Polsek Peranap
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali menorehkan catatan hitam di Kabupaten Inhu, setelah seorang pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Peranap mencabuli dan berbuat tidak senonoh terhadap anak bawah umur.

Kilasriau.com - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali menorehkan catatan hitam di Kabupaten Inhu, setelah seorang pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Peranap mencabuli dan berbuat tidak senonoh terhadap anak bawah umur.

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, AS (20), Kecamatan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, didepan salah satu PKS di desa setempat.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui Kapolsek Peranap, Iptu Bahagia Ginting, S.H, didampingi sejumlah Kanit Polsek Peranap, ketika konferensi pers di Polsek Peranap, Senin 20 Februari 2023 siang menjelaskan lebih rinci kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya, Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban, warga salah satu desa di Kecamatan Peranap tidak melihat korban, sebut saja Mawar (14) yang masih duduk di bangku SLTP. Kemudian ibunya bertanya pada kakak korban,   kemana adiknya, sudah malam, tapi belum pulang.

Lalu kakak korban menjawab tidak tahu, bahkan nomor handphone korban sudah dihubungi berkali-kali, tapi tidak aktif. Ibu korban melaporkan hal ini pada ayah korban, UM (42). Langsung saja ibu dan bapak korban, dibantu kakak korban mencari kerumah tetangga, namun tidak ditemukan.