Kilasriau.com - Terkait pemberitaan yang viral di Media Sosial (Medsos) kurang lebih satu bulan yang lalu terdapat ketentuan tambahan pada Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang tertuang melarang pompong nelayan Natuna beroperasi di jalur penangkapan ikan dijalur IA dan jalur III. Artinya nelayan tangkap Tonda (penyimbok) dilarang menangkap ikan melebihi 12 mil dari bibir pantai.
Hal ini membuat Gubernur (Kepri) Ansar Ahmad menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau ulang terkait larangan tersebut dan meminta Nelayan tangkap Tonda Natuna dibolehkan menangkap ikan diatas 12 mil.
Menanggapi surat Gubernur (Kepri) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan 3 orang anggota nya yang ahli dibidang alat tangkap Team Teknis alat penangkapan ikan di Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP).
Hudring salah satu perwakilan, dari 2 orang teman nya yang turun kelaut bersama Nelayan Sedanau mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengutuskan kami untuk melihat secara langsung dilapangan Riil nya seperti apa, makanya ada sebagian teman harus kelaut, selain dari laut kami juga melihat dari treknya dari GPS dan sama catatan mereka Nelayan Sedanau Natuna," sebut Hudring saat diwawancara media Kilasriau.com di rumah makan Do'a Ibu. Minggu, (19/2/2023).
"Memang benar secara keseluruhan data yang diperoleh dari Nelayan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna tidak ada yang menangkap ikan dibawah 12 mil, rata - rata diatas 30 mil," ucapnya.