KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan Penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan masa kampanye.
Data itu terungkap dalam acara Fasilitasi dan Koordinasi yang dilaksanakan di Pekanbaru, Jumat (23/11/2018).
Acara yang dilakasanakan dengan peserta partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD Dapil Riau dan tim kampanye daerah Capres/ Cawapres itu dibuka oleh H. Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau pukul 15.30 WIB.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa genap 2 bulan masa tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu kabupaten/kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan 15 pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.