TELUK KUANTAN - Seorang pencuri bibit sawit berhasil diamankan polisi. Pelakunya berinisial A als PG (52) warga Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah. Pria ini diamankan oleh SatReskrim Polres Kuansing karena telah mencuri sebanyak 60 batang bibit sawit milik NR (50) di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (09/02/2023) sekira pukul 02.20 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menjelaskan bahwa pelaku pencurian bibit sawit sudah diamankan.
"Dia melakukan aksinya dini hari tadi, pelaku sudah langsung kita amankan di Mapolres Kuansing," ujarnya.
Kronologis kejadian bemula pada Kamis (09/02/2023) sekira pukul 02.20 WIB, pelapor (NR) bahwa saksi (SF) bersama Pak RT (RM) telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial A als PG (52) yang telah tertangkap tangan sedang mencuri bibit sawit yang berada di lokasi pembibitan pohon sawit milik NR yang berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.