KILASRIAU.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi hingga 25 Oktober 2018 klaim asuransi yang harus dibayar atas gempa Palu , Sigi, Donggala, dan Lombok mencapai Rp1,17 triliun.
Wakil Ketua AAUI Trinita Situmeang mengatakan klaim asuransi khusus untuk gempa Palu, Sigi, dan Donggala tercatat sebesar Rp558 miliar. Jumlah itu mencakup untuk 123 kasus akibat bencana alam yang terjadi pada akhir September 2018 kemarin.
Menurut Trinita, jumlah laporan klaim yang sudah diterima AAUI sebenarnya berjumlah 247 kasus, tapi sisanya sebanyak 124 kasus belum diketahui pasti jumlah klaim yang harus dibayarkan kepada nasabah.
"Masih dalam proses penghitungan," ucap Trinita, Kamis (22/11).
Sementara itu, total nilai pertanggungan untuk 247 kasus tercatat mencapai Rp5,8 triliun. Nilai pertanggungan merupakan total aset yang diasuransikan dari kasus-kasus tersebut.