Akui Perbuatannya, Seorang Karyawan Alfamart Akhirnya Mendekam di Penjara

Akui Perbuatannya, Seorang Karyawan Alfamart Akhirnya Mendekam di Penjara

 

TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap seorang karyawan gerai Alfamart berinisial RR als B (24) kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Selasa (31/01/2023) pukul 00.30 WIB. 

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, mengatakan "RR (24) adalah salah satu karyawan gerai minimarket Alfamart jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering, pelaku RR (24) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing setelah mendapat laporan dari pelapor pihak gerai Alfamart Sungai Jering, " tutur Linter. 

Kronologi awal, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB Pelapor FH mendapatkan informasi dari BN bahwa telah terjadi kehilangan uang hasil penjualan ditoko Alfamart jl. Proklamasi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2023.

Kemudian pelapor FH berkordinasi dengan R selaku kepala toko dikarenakan BN sedang melaksanakan cuti, kemudian Riki mengatakan memang benar ada kehilangan uang di toko sebanyak Rp. 56.612.744,- (lima puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).